Anggota dewan yang dimaksud adalah Hendra, yang akan menggantikan Alif Turiadi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.
“Ia paripurna PAW Fraksi Gerindra kita laksanakan Senin, tanggal 10 besok,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Minggu (9/2/2025).
Lanjutnya, pelaksanaan PAW ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/40/B.POD.11/2024 tertanggal 26 September 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kukar.
Alif Turiadi diresmikan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kukar setelah mengundurkan diri untuk mencalonkan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sesuai dengan surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerinda Kukar Nomor: KM-05/011-91/B/DPC-GERINDRA/2024 tertanggal 15 November 2024, yang mengajukan permohonan proses PAW untuk Alif Turiadi, partai tersebut mengusulkan Hendra sebagai penggantinya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor: 1051/PAW.01.1-ID/6402/2024 tertanggal 28 November 2024 mengenai PAW anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra, Alif Turiadi dan Hendra dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pelaksanaan PAW dari Fraksi PDIP untuk menggantikan almarhum Junaidi yang meninggal tahun lalu, Sekwan menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Kalau PAW PDIP kita belum tahu kapan, soalnya surat usulan dari partai yang dimaksud belum ada masuk di Sekretariat DPRD Kukar,” pungkasnya.
Editor: Erwin