Rencana pembangunan TPA ini merupakan langkah preventif mengentaskan persoalan sampah yang kian hari terus meningkat, mengingat pula usia TPA Bekotok sudah tua dan telah berjalan kurang lebih 30 tahun sehingga perlu dioptimalisasi.
"Kami sudah melakukan pengkajian dengan pihak terkait, ada tiga tempat yang direncanakan yaitu di Desa Rapak Lambur, Kelurahan Jahab dan di Loa Ipuh Darat," kata Sekretaris DLHK Kukar Taufiq kepada Korankaltim.com Rabu (5/2/2025).
Luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan TPA ini mencapai 5 Hektar (H) ke atas dengan mode pembangunan tak menggunakan sistem open dump namun menggunakan sistem controled landfill atau lebih dikenal dengan penimbunan sampah.
Secara nilai kajian ilmiah controlled landfill memiliki kelebihan diantaranya lebih ramah pemukiman, mengurangi residu, serta meningkatkan kestabilan permukaan TPA.
Dalam menerapkan metode controlled landfill diperlukan fasilitas sepeetu saluran drainase, saluran pengumpil lindi dan kolam penampungan, pos pengendalian operasional dan fasilitas pengendalian operasional, fasilitas berupa pengendalian gas metan dan alat berat.
Cara kerja controled landfil yaitu sampah yang dipilah dipemukiman dibongkar lalu dipadatkan, kemudian diuraikan ditutup dengan tanah.
"Setelah dikaji, tahap pertama landclearing, kita berharap dalam pembangunan ini tidak perlu ada lahan pembebasan masyarakat dan dinilai efektif dan cocok yaitu Loa Ipuh Darat," ungkap Taufiq.
"Saat ini masyarakat menggunakan TPS3R sebagai upaya mengurangi sampah, sebagian sampah juga dikelola di bank sampah agar dapat menghasilkan serta mengurangi dampak lingkungan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur