Menyikapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah harus menegakkan aturan.
Pernikahan di bawah umur tidak boleh dilakukan dan harus menunggu usia yang sesuai.
“Tetapi kalau pada prakteknya itu ada pihak dari pemerintah yang membiarkan, tidak bisa di apa-apa tetapi kalau kita tegas bersama semestinya tidak diizinkan ya tunggu sampai dia sesuai umur jangan-jangan diubah,” kata Yani kepada Korankaltim.com, Senin (3/2/2025).
Ketidaktegasan pihak pemerintah ini dianggap sebagai masalah oleh Komisi IV, mengingat tingginya angka pernikahan dini di Kukar.
Hal ini pun diminta untuk menjadi perhatian khusus, salah satu upaya bersama yang seharusnya dilakukan dalam mewujudkan masyarakat Kukar yang idaman, sejahtera, dan bahagia adalah dengan mengutamakan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Pendidikan yang diutamakan, semisal ada kecelakaan (hamil duluan, red) atau apa itu kan tetap peran dari orang tua, peran kita juga peran masyarakat. Semua peran pemerintah bahwa itu jangan sampai terjadi, cegah pergaulan bebas dan seterusnya, penegakan aturan termasuk juga kerja-kerja pemerintah seperti mencegah perbuatan yang misalnya mendekati zina, kumpul kebo, asusila dan seterusnya itu harus dilakukan, tugas bersama kita,”ujarnya.
Upaya pencegahan ini, lanjut Yani diharapkan turut didukung masyarakat di mana pun berada, termasuk elemen-elemen masyarakat semua tingkatan harus bertanggung jawab.
Selanjutnya, diupayakan agar semua pemuda-pemudi mengejar pendidikan. Oleh karena itu, apabila ada yang tidak mampu atau tidak dapat melanjutkan sekolah, pemerintah harus hadir untuk membantu. Terlebih lagi, apabila seseorang putus sekolah dan usianya belum mencukupi untuk menikah, tetapi tidak ada lagi tanggung jawab untuk melanjutkan pendidikan, hal ini dapat mendorong mereka untuk menikah di bawah umur.
“Untuk menghindari itu semua tentu harus betul-betul dijalankan pencegahan sehingga pemerintah harus turun tangan mendeteksi, menghitung, mendata masyarakat yang putus sekolah. Kuncinya harus diarahkan pendidikannya, kemudian jaga pengawasan masyarakat secara langsung bahwa hal itu bisa dicegah harus semua level tingkatan lembaga kemasyarakatan harus berperan aktif,” ujar Politikus PDIP ini.
Sementara itu, Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno memastikan pihaknya terus hadir dalam menanggapi persoalan pernikahan anak ini. Pihaknya dengan melibatkan stakeholder terkait rutin menggelar sosialisasi upaya pencegahan dampak negatif ke sekolah-sekolah yakni SMP dan SMA.
“Kami aktif melakukan sosialisasi dan kami harap juga pihak masyarakat mendukung gerakan bersama ini, terutama sekolah-sekolah juga pro aktif untuk sosialisasi pencegahan ini,” ucap Hero.
Editor: Erwin