Setelah penyegelan dilakukan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi menegaskan pemantauan ini akan terus dilakukan sampai ada upaya melakukan musyawarah di tingkatan pemerintahan daerah.
Satpol PP tidak langsung melakukan eksekusi, namun ada tahapan yang dilakukan. Teguran pertama, kedua, ketiga kemudian surat pemberitahuan lagi untuk peringatannya.
“Kemudian rapat besarnya dari hasil itu seperti apa kedepannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja maka kita lakukan seperti itu dulu,” papar Rasidi kepada Korankaltim.com Kamis (9/1/2025) hari ini.
Bangunan pasar saingan letaknya sangat berdekatan dengan Pasar Tangga Arung yang saat ini tengah dibangun tersebut diketahui merupakan kepemilikian satu orang.
Penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, pasal 11 huruf a. Melanggar Perda nomor 11 tahun 2017 tentang izin lingkungan, pasal 6 ayat 1, 2, 3. Kemudian melanggar Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 90 ayat 1 huruf a, 91 ayat 1, 2, 3. Dalam spanduk segel yang dipasang Satpol PP telah ditegaskan barang siapa membuang, merusak segel maka dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 232 ayat 1 KUHP.
“Setelah disegel ini maka teguran kedua karena ada proses, jadi sesuai Permendagri tiga hari dua hari sehari, agak cepat makanya harus segera ditentukan bangunan itu mau diapakan, nanti dan secara musyawarah lagi dengan pemilik apakah akan dibongkar, tapi harusnya dibongkar karena tidak boleh kalau peruntukkannya untuk pasar lagi,” tegasnya.
Diketahui penyegelan kemarin didukung penuh Camat Tenggarong Sukono dan pihak Kelurahan Melayu, RT setempat, Danramil Tenggarong, Polsek Tenggarong dan Dishub Kukar setelah surat peringatan pertama yang dilayangkan Satpol PP ke pihak pemilik tidak dihiraukan, terlebih yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang berizin.
Diketahui bangunan “pasar saingan” sudah berdiri dan didesain dengan lapak-lapak untuk berjualan layaknya pasar basah.
“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin resminya jadi kami melakukan penyegelan dan teguran pertama, ini akan diawasi seluruh perangkat daerah yang terkait DLHK, DPMPTSP, DPPR, Perkim, Dinas PU kan pasti ijin rekomendasi pasti ke PU dan sebagainya,” kata Rasidi.
Editor: Aspian Nur