Penyegelan bangunan milik pribadi yang ditengarai akan dijadikan pasar basah ini tentu sangat meresahkan karena mendapatkan protes khususnya dari pedagang yang berjualan di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.
“Kami lakukan penertiban di Maduningrat karena banyak protes dari pedagang pasar Mangkurawang, ternyata kami temukan disini dibangun pasar. Karena yang bersangkutan pemilik tidak bisa menunjukkan surat resmi nya, maka hari ini kami lakukan penyegelan,” papar Rasidi kepada awak media usai penyegelan pagi tadi.
Untuk penyegelan pasar saingan yang letaknya tidak jauh dari Pasar Tangga Arung yang saat ini tengah proses pembangunan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Camat, Kelurahan Melayu serta RT setempat untuk meminta izin juga turut didukung oleh Dinas Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelahnya juga akan diawasi bersama perangkat daerah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas PU dan lainnya untuk dilakukan pemantauan.
“Kemudian akan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, ketiga kemudian dipanggil ke satpol PP untuk musyawarah, tidak serta merta lakukan eksekusi, ada tahapan nya sesuai Permen 16 2023 di Satpol PP sesuai tahapan prosedurnya kita lakukan seperti itu dulu,” sebut Rasidi lagi.
Akan dilakukan musyawarah dengan pemilik, bangunan ini mau diapakan, intinya lanjut Rasidi jangan jadikan pasar, kecuali peruntukannya lain silakan asal jangan untuk pasar basah itu tidak boleh.
“Intinya harus dibongkar, kalau peruntukan lain silahkan tapi kalau untuk pasar khususnya daging ayam sayur yang basah itu tidak boleh, sudah ada di Mangkurawang silakan disana, dan ini tentu kami minta dukungan masyarakatlah,” tegasnya.
Sementara itu Camat Tenggarong Sukono menambahkan kegiatan ini merupakan satu tindak lanjut dari beberapa hari yang lalu yaitu penertiban kawasan Maduningrat. Hari ini adalah tepat penyegelan bangunan yang tidak ada ijinnya sesuai dengan peraturan daerah.
“Tentunya kami wajib untuk menertibkan pasar yang memang mungkin peletakannya dan tempatnya tidak sesuai aturan yang ada kita ketahui bahwasanya hari ini juga tadi juga sudah disampaikan kawan-kawan satpol PP bahwa tidak ada ijin dari pemerintah daerah,” kata Sukono.
Kemudian untuk penertiban pasar ini menjadi atensi Pemerintah daerah dalam rangka penertiban kawasan pasar yang ada di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Sukono berharap bagi pedagang yang berjualan di jalur-jalur tertentu seperti pinggir-pinggir juga harus bersih karena ini wujud upaya bersama menginginkan Kota Tenggarong bersih rapi dan nyaman dipandang orang, terlebih lagi pasar Tangga Arung sebentar lagi selesai.
“Dan ini adalah pasar semi modern nantinya semua pedagang masuk tidak ada lagi berjualan yang di pinggir pinggir jalan terutama di kawasan jalan Maduningrat, himbauan kepada warga sama-sama tertib melaksanakan suatu aturan agar kawasan ini juga bersih dari pedagang yang ada di pinggir jalan sehingga semua warga juga untuk mengawasi sama sama ketika ada hal yang itu kurang pas silakan melapor kepada pihak yang berwajib terutama satpol PP yang kita berikan dukungan penuh terhadap penindakan hari ini,” ucapnya lagi.
Untuk para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib tidak seperti yang ada di pinggir jalan, liar dan di atas selokan dan sebagainya, karena persoalan seperti ini adalah bagian dari lingkungan yang harus dijaga kebersihan nya.
“Kami koordinasi dengan Disperindag satpol PP dishub untuk bekerja sama dalam rangka penertiban ini,” terang Sukono.
Hal senada ditegaskan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Anwari menekankan untuk para pedagang pasar tumpah yang berada di pinggir jalan Maduningrat ini sudah disediakan tempatnya di Pasar Mangkurawang II pasar daging.
“Mudah-mudahan mereka bisa menempati tempat yang telah disediakan tinggal tempati saja tidak ada biaya tempatnya sudah disediakan di Pasar Mangkurawang II pasar daging,” harap Anwari.
Editor: Aspian Nur