Berdasarkan data sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 197 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dimana kekerasan seksual yang paling mendominasi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Kukar Hero Suprayetno menyebutkan dari 197 kasus yang ditangani, 156 diantaranya dialami oleh anak dan 41 kasus dialami perempuan.
“Jumlah kasus yang terlapor dan ditangani DP3A selama 2024 terdiri dari kekerasan fisik 35 kasus, kekerasan psikis 49 kasus, kekerasan seksual 72 kasus, kekerasan ekonomi 11 kasus dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 28 kasus,” sebut Hero kepada Horankaltim.com, Jumat (3/1/2025).
Ia mengungkapkan untuk lebih optimalnya penanganan pendampingan dan pencegahan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, DP3A menciptakan inovasi dan berkolaborasi dengan rekanan instansi serta stakeholder lain sebagai unit kerja.
“Kami dari DP3A dengan beberapa unit layanan khususnya dengan pengembangan inovasi kita Kutai Kartanegara Siap Mendampingi dan Melindungi (Kidung) unit PPA dan MPPA (Mall Pelayanan Perempuan Anak) melakukan layanan penjemputan bola,” ungkapnya.
Layanan jemput bola ini, dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Ia membeberkan banyak kasus kekerasan yang terjadi ini selain memang aktifnya layanan jemput bola namun juga semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi baik dialaminya maupun yang berada di sekelilingnya.
Hero tegaskan atas nama pemerintah dan kelembagaan DP3A mengapresiasi bagi masyarakat yang berani melaporkan kejadian kekerasan anak dan perempuan. Terlebih, banyaknya kekerasan dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Sehingga enggan melaporkan, namun edukasi masyarakat kini sudah cukup baik menyikapi kasus-kasus kekerasan dialami anak dan perempuan,” tegas Hero.
Editor: Erwin