Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar Sigid Januaris Pribadi kepada Korankaltim.com Rabu (1/1/2025) hari ini menjelaskan, uang sebesar itu berasal dari beberapa tindak pidana yang telah mengakibatkan kerugian negara dan berhasil diselamatkan kemudian disetorkan ke kas negara maupun daerah.
"Penyelamatan keuangan berasal dari penyelesaian kasus seperti pidana khusus, seksi perdata dan tata usaha negara," jelas Sigid.
Selama tahun 2024, pihaknya juga melakukan pembinaan seperti penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 Miliar yang digunakan untuk kenaikan gaji pangkat pegawai sebanyak 13 orang.
Sementara dalam bidang tindak pidana khusus pihaknya menerima PNBP sebesar Rp2 Miliar dengan beberapa tindak pidana.
"Terdapat penyelidikan tiga perkara, penyidikan empat perkara dan tahapan pra penuntutan sekitar 8 perkara, penuntutan 5 perkara ada juga upaya hukum luar biasa eksekusi dan eksaminasi dua perkara," paparnya.
Sementara dari bidang perdata Kejari Kukar berpedoman pada hukum dengan jalur perdata, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp5,2 Miliar dengan jabaran Non Litigasi penyelesaian sengketa sebanyak 127 kasus dan telah dituntaskan ditahun 2024 dengan total 79 kasus.
Kejari Kukar sebagai jalur hukum, telah menegakkan hukum dengan pelayanan hukum ditahun 2024 telah menyelesaikan sebanyak 21 hukum.
Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mereka sudah melakukan penjualan langsung maupun melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang didapatkan sebesar Rp1,4 Miliar dan telah menyelesaikan 201 perkara selama tahun 2024.
"Hasil dari lelang tersebut, kami storkan kepada kas negara," jelas Sigid.
Selain itu, terdapat penyelidikan oleh Seksi Intelijen yang saat ini ada dua kegiatan telah sampai pada tahap penyidikan.
"Ada pengamanan juga telah dilakukan selama masa Pilkada, pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat, serta pelaksaan operasi tangkap buronan ada sekitar 6 kali telah kami lakukan sesuai dengan laporan yang masuk," paparnya.
Sedangkan dalam tindak pidana umum terdapat 685 perkara dan telah ditangai sebanyak 663 perkara, dengan dua tahapan yakni tahap penuntutan 691 perkara dan telah selesaikan 503 perkara. Sementara tahapan eksekusi sebanyak 503 perkara Restorasi Justice (RJ) telah dirampungkan sebanyak 496 perkara.
"Kami berkomitmen dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undang, kepada masyarakat jika ada menemukan hal-hal tidak sesuai dengan hukum untuk dapat melaporkan ke kami dan pihak berwajib lainnya," tutup Sigid.
Editor: Aspian Nur