Kebijakan itu berisikan ajakan untuk membelanjakan uang mereka paling sedikit Rp200 ribu di Pasar Gerbang Raja yang lebih dikenal dengan Pasar Mangkuawang
Ajakan dari Pemkab Kukar ini untuk menyukseskan Gerakan Meramaikan dan Berbelanja di Pasar Mangkurawang, Tenggarong.
“Caranya sederhana, berbelanja minimal Rp200 ribu,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono kepada Korankaltim.com, Jumat (27/12/2024).
Para ASN dan karyawan tidak perlu bingung, sebab jadwal berbelanja akan diatur secara bergiliran. Sehingga masing-masing OPD, perusahaan dan perbankan bisa membelanjakan uang mereka secara merata di pasar tradisional tersebut.
“Nanti akan diatur jadwalnya, jadi bergiliran belanja di Pasar Mangkurawang,” sebutnya.
Di sisi lain, kebijakan ini merupakan gerakan perputaran ekonomi di pedagang, terlebih membantu mensejahterakan para penjual mengingat angka inflasi terus meningkat.
Kemudian, Sunggono menyebut, perlu dilakukannya sosialisasi gerakan ini secara intensif. Gerakan ini sudah dimulai sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
“Pelaksanaan gerakan ini secara efektif dapat dimulai pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang,” tutupnya.
Editor: Erwin