Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengatakan untuk relokasi tahap pertama sudah dilakukan dan ditempatkan di Lapangan Pemuda Taman Ulin Tenggarong dan tahap kedua mengisi ruko-ruko kosong di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.
Teknis ini pula akan ditempuh Disperindag Kukar di relokasi tahap ketiga yakni menyiapkan tempat di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.
“Relokasi cukup di Pasar Mangkurawang saja untuk meramaikan di sana memenuhi ruang ruangan di situ dan sekaligus menghemat anggaran pemerintah itu lebih kurang Rp10 miliar dan untuk relokasi ketiga kita arahkan disitu maka dengan demikian bisa menghemat Rp20 miliar tidak seperti kita bangunkan di Lapangan Pemuda makanya kita tempatkan di Pasar Mangkurawang yang memang wilayahnya cukup luas,” kata Fathul sapaan akrabnya kepada Korankaltim.com, Jumat (27/12/2024).
Dari solusi ini ia mengungkapkan para pedagang turut mendukung dan menyambut sangat antusias, hanya saja para pedagang ini tetap mengeluhkan tempat yang masih agak jauh, kemudian kurang tinggi tingkat lakunya barang yang dijual.
“Ya kita memaklumi jiwa pedagang ini kan ya ingin maksimal artinya dalam waktu yang panjang kalau di Pasar Mangkurawang itu memang embrio nya pasar subuh sudah bertahun-tahun terbentuk di situ ramai nya itu ketika subuh sampai 10 pagi, sementara pedagang yang di Tangga Arung kebiasaan jam operasionalnya antara 9 pagi sampai malam jadi kebalikannya,” ungkapnya.
Hal inilah yang menurut pedagang sangat merugikan ketika mereka menerapkan itu di Pasar Mangkurawang. Atas hal ini Disperindag memaklumi jika sembari menunggu proses pembangunan Pasar Tangga Arung selesai Disperindag tidak dapat melarang jika pedagang menyewa tempat di luar kawasan pasar.
“Ya kita tidak bisa melarang kalau orang jualannya tidak laku kan nanti kita juga disalahkan mereka karena mereka rugi. Intinya kami sudah menyiapkan, pemerintah sudah menjadi fasilitator hadir menyiapkan tempat tidak ada alasan lagi ketika mereka beralasan tidak mau pindah karena tidak ada tempatnya, padahal kita pemerintah sudah menyiapkan tempatnya,” bebernya.
Pemerintah lanjut Fathul tidak ingin disalahkan karena sudah menyiapkan kemudian untuk lapak tempatnya diundi sesuai dengan jumlah pedagang sehingga menyerahkan kembali kepada para pedagang mau atau tidak menempati. Disperindag juga tidak menutup mata pedagang terkadang protes lantaran ada pedagang di luar masih terkesan dibiarkan.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena Disperindag itu diberi kewenangan hanya menata para pedagang yang berada di dalam pasar itu tapi kalau pemerintah itu punya institusi lain yang menegakkan Perda yaitu rekan kami di Satpol ada Perda ketertiban umum ada kawan-kawan Dinas Tata Ruang yang tidak boleh dilanggar kemudian ada Dinas Pekerjaan Umum, ttga institusi ini kan sudah diberikan kewenangan untuk pemerintah daerah menjaga ketertiban di luar Disperindag tidak punya kewenangan untuk menertibkan para pedagang yang berada di luar lokasi pasar,” tegasnya.
Disperindag dinilai tidak kewenangan tersebut, dikhawatirkan ketika melakukan penertiban maka OPD lainnya tersinggung dan akan disalahkan karena melanggar aturan karena OPD yang diberikan kewenangan untuk menertibkan adalah Satpol PP.
“Mereka lah yang berhak menertibkan itu menegakkan Perda itu kami tidak mau mengganggu kewenangan institusi lain karena kita sudah diatur dengan aturan dengan perda dengan perbup dan SOTK kita kan sudah ada masing-masing siapa harus berbuat apa dan kewenangannya apa saja,” demikian Fathul.
Editor: Erwin