Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bahwa berkenaan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memuat soal ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025.
“Untuk UMK Kukar sudah ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19 dan alami kenaikan sebesar 6,5 persen sedangkan untuk Upah Minimum Lintas Sektoral (UMSK) sebesar Rp 3.841.706,77 kenaikan 2,0 persen,” ungkapnya dalam press releasenya bersama awak media di Ruang Ekskutif kantor Bupati Kukar, Senin (16/12/2024).
Sebelum adanya kebijakan nasional UMK Kukar hanya sebesar Rp3.536.506,28. Namun, per Januari 2025 dipastikan akan naik 6,5 persen dengan kalkulasi Rp229.872,91 yang dalam angka pastinya Rp3.766.379,19.
Sedangkan dalam kalkulasi UMSK lintas sektoral seperti bidang perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas, alami kenaikan 2,0 persen sebesar Rp75.327,58 sehingga menjadi Rp3.841.706,77. “Kenaikan UMSK ini terhitung dari jumlah UMK yang baru,” ucapnya.
Penetapan UMK dan UMSK ini telah disepakati bersama, usai melawati diskusi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten kota (Depekab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan Distransnaker.
“Ini bagian dari Pemkab Kukar dalam mengendalikan serta menjaga investasi di Kukar, sebagaimana melindungi hak para pekerja,” tutupnya.
Editor: Erwin