Politikus PKB ini mengatakan ulasan kajian hukum terkait perlindungan masyarakat hukum adat ini pada tahun depan sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
“Kita bersyukur tahun depan (2025) masuk Prolegnas, terkait dengan RUU perlindungan masyarakat hukum adat. Dengan adanya IKN ini tentu kita harapkan pemerintah pusat bisa memberikan perhatian lebih terhadap Kukar ,” kata Desman kepada Korankaltim.com, Selasa (10/12/2024).
Perhatian ini sangat penting agar tidak terjadi gejolak dan ketidakadilan khususnya di wilayah sekitaran IKN. Maka dari itu kata Desman diharapkan para pemangku, seperti tokoh-tokoh adat, pihak kesultanan dan juga stakeholder lainnya juga turut dilibatkan dalam proses pembahasan.
“Pihak-pihak berkepentingan itu harapannya bisa diajak bicara, diajak diskusi dan diajak presentasi terkait dengan apa saja kira-kira selama ini belum dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang tentang perlindungan masyarakat hukum adat,” ungkap Desman yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong ini.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar ini menegaskan dengan hadirnya IKN setidaknya pemerataan atau keadilan khususnya di Kukar ini bisa terakomodir melalui RUU perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Desman.
Editor: Aspian Nur