Diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2023 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita disini terdiri dari empat bidang, kalau yang lama itu juga sama empat bidang cuma terjadinya fusi atau peleburan di bidang teknis dengan nama lain, terus adanya pelepasan bidang lain pertamanan pemakaman ke DLHK, tepatnya tanggal 15 Januari awal tahun tadi,” katanya.
Sesuai dengan Perbup 45 Disperkim mempunyai empat bidang, jika dulu bidang perumahan dan kawasan itu kini dipecah, karena memang bobot pekerjaannya itu luar biasa besar, sehingga dipecah menjadi dua bidang yaitu bidang perumahan dan bidang kawasan pemukiman.
Kemudian yang dulunya bidang kesehatan masyarakat itu menjadi bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Selanjutnya pecahan dari teknis dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) itu menjadi bidang sertifikasi klasifikasi kualifikasi dan register (SK2R).
“SK2R itu tupoksinya sama dengan bidang lainnya karena perkim ini ngurusin perumahan jadi pada prinsipnya di bidang SK2R mengurusi tentang pengembang perumahan yang ada di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Dari tahun 2023 Disperkim mendapatkan informasi bahwa jumlah pengembang yang ada di Kutai Kartanegara itu 36, ini merupakan jumlah lokasi perumahannya. Dengan jumlah pengembang sekitar 33. Terus pada 2024 setelah berdirinya bidang SK2R itu ada pengembangan.
“Artinya jumlah pengembang lokasi perumahan, lokasi rumahnya itu sekitar 43 dari 33, jadi ada selisih sekitar 10 perumahan baru yang ada berdiri di Kutai Kartanegara, itu pun di beberapa kecamatan se-Kutai Kartanegara,” sebutnya.
Lokasi perumahan ini banyak di daerah perkotaan seperti Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Muara Badak dan Sebul. Untuk daerah ulu Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun Darat, Tabang, Kembang Janggut, Kenohan yang banyak beroperasi perusahaan itu akan dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data.
“Jadi melalui program berkegiatan itu kita akan melaksanakan men-survei seluruh 20 kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara, jadi kita mengetahui Marang Kayu itu ada (pengembang) cuma belum terdaftar karena pengembangnya di Sebuntal itu adalah orang Bontang dan Samarinda jadi belum melapor ke kita. Jadi lokasi rencana mereka ada di wilayah Kutai Kartanegara,” terangnya.
Kemudian untuk posisinya pun Disperkim juga harus mengerti mana perumahan masyarakat yang dibangun untuk masyarakat, mana yang memang khusus untuk karyawan itu pun harus diperjelas karena salah satunya itu harus dilihat peruntukannya itu bagaimana.
“Kalau dibangun oleh perusahaan untuk karyawan mereka itu kan jatuhnya mes atau barak jadi itu bukan perumahan, kalau memang karyawan seperti yang ada kami dengar ada di Tabang entah itu benar apa tidak makanya melalui sinkronisasi dan kordinasasinya itu untuk kebenarannya menurut informasi,” bebernya.
Disperkim contohkan di Muara Badak itu ada yang dibangun oleh perusahaan namun diberikan kepada karyawannya, artinya menetap dan inilah contoh yang bagus.
Kemudian PT MHU di Loa Kulu, perusahaan tambang ini membangun perumahan karyawan mereka tapi untuk umum, jadi untuk karyawan yang memang tinggal disana. Inilah yang secara otomatis membuat Disperkim dalam hal ini harus mengikuti pendataan murni-nya.
“Itu (data murni) harus kita pegang koordinasi pihak pengembang dan di sini kita ada punya empat asosiasi pengembang perumahan yaitu Himperra, REI, Apersi terus dengan asosiasi yang terbaru ini Nusantara. Kita jalin koordinasi dan sosialisasi agar pendataan pengembang di Kukar ini tepat dan akurat melalui aplikasi Siperum (Sistem Informasi Perumahan),” tegasnya. (*/kk)
Editor: Erwin