Bermula laporan masyarakat sekitar, sering terjadi transaksi gelap sabu di daerah Danau Kenohan Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar.
Berbekal informasi masyarakat, pihak Polairud melakukan penggerebekan dirumah tersangka berinisial MN (41) pada 17 November 2024 sekitar pukul 05.30 Wita.
“Saat dilakukan penggerebekan, posisi tersangka sedang dirumah dan ketika digerebek ada barang bukti yang disimpan di dalam bungkus Milo,” jelas Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna, Minggu (17/11/2024) hari ini.
Saat dilakukan penggeledahan, dicurigai satu tas berwarna hitam merek Volcom, saat dilakukan pengecekan Kepolisian menemukan 73 poket sabu dan satu poket kristal bening terbungkus plastik kemasan Milo serta dua poket kristal bening yang dibungkus plastik putih.
Dalam hal ini pihaknya juga menyita barang bukti sembilan poket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,97 gram dengan estimasi harga Rp500 ribu, dua poket sabu seberat 0,56 gram seharga Rp400 ribu, lima poket narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram dengan harga jual Rp800 ribu.
Sementara 46 poket kecil jenis sabu seberat 11,84 gram dengan harga jual Rp300 ribu, 11 poket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram dengan harga jual Rp200 ribu.
Dua poket kecil narkotika, jenis sabu-sabu dengan jumlah kotor 1,8 gram, satu poket seberat 2,97 gram, satu poket seberat 16,27 gram. Untuk berat total seluruhnya 44,11 gram dan 77 poket.
Atas perbuatannya, MN (41) dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin