Plt Kepala Disperkim Kukar M Aidil didampingi Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R) Darma Gumawang mengatakan, pelatihan kali ini terkait tata cara penyusunan dokumen klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan untuk mendorong percepatan penerbitan sertifikat pengembang perumahan (SP2).
"Pelaksanaan pelatihan peningkatan SDM di lingkungan Perkim sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 24 tahun 2018, bahwa terdapat suatu pekerjaan di Dinas Perkim, yaitu tentang mensertifikasi, mengkualifikasi, mengklarifikasi dan meregistrasi pengembang perumahan yang ada di Kutai Kartanegara," katanya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standar kualifikasi dan sertifikasi perumahan, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM di internal Perkim.
Darma berharap dengan pelatihan ini dapat menghasilkan SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas sertifikasi, kualifikasi dan klasifikasi pengembang perumahan. "Saya berharap dari pelatihan ini mendapatkan SDM yang kompeten," harapnya.
Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani yang membuka kegiatan ini secara resmi menegaskan pentingnya peningkatan tenaga SDM untuk mengklasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan, karena selama ini memang belum banyak, sehingga sangat tepat diadakannya pelatihan ini. “Jadi ini tugas Pemerintah daerah melalui Dinas Perkim melaksanakan fungsi sertifikasi ini,” ujarnya.
Ahyani berpesan kepada seluruh peserta pelatihan, baik itu peserta pelatihan klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi agar benar-benar mengikuti dengan baik pelatihan ini dan jangan stop sampai disini saja, terus lanjutkan karena belajar itu tidak mengenal waktu.
"Saya minta agar semua peserta pelatihan benar-benar mengikuti dan menyerap apa yang disampaikan narasumber, dan jangan stop sampai disini saja, teruslah belajar agar benar-benar menjadi tenaga yang mumpuni," harapnya. (*/kk)
Editor: Aspian Nur