Pada kegiatan ini juga dirangkai diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan serta mensosialisasikan terkait desa sadar hukum.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan dengan disampaikannya desa sadar hukum ini harapannya bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa semakin melek hukum, mengetahui hukum kemudian bisa membawa kehidupan bermasyarakat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum.
"Jadi ga ada lagi aktivitas mereka yang bertentangan dengan hukum, kalau kemudian ada permasalahan bisa diselesaikan baik-baik karena tahu seperti apa aturan hukumnya, dan diharapkan dengan semakin mereka tahu tentang hukum jadi setiap kegiatan perilaku itu disesuaikan diatur mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Arianto kemarin.
Arianto menyebutkan dari hasil diskusi panel bersama Kemenkumham ini seluruh desa diarahkan membentuk tim desa sadar hukum. Dengan komposisi anggotanya minimal 15 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah aparatur desa serta stakeholder yang ada di desa.
"Mereka inilah nanti yang paling utama untuk mengetahui memahami regulasi-regulasi tentang hukum itu kemudian bagaimana mensosialisasikan menginformasikan kepada masyarakat luas," sebutnya.
Ia menegaskan kepada seluruh desa secepatnya membentuk tim desa sadar hukum ini, diharapkan di akhir tahun ini semua desa sudah tim desa sadar hukum ini, untuk kemudian pihak pemerintah kabupaten juga membentuk tim sebagai pembina.
"Setelah tim sadar hukum itu sudah terbentuk semua di 193 desa, kabupaten bertugas untuk membentuk tim pembina kelompok sadar hukum desa, itu tugasnya kabupaten harus ada tim pembina kelompok sadar hukum, dibawah DPMD kolaborasi dengan bagian hukum sekretariat daerah, targetnya kami minta paling lambat 15 Desember 193 desa sudah bisa membentuk semua, karena kan sudah tersosialisasikan. Nanti kita kawal lah mudah-mudahan tercapai," tegasnya. (*/kk)
Editor: Aspian Nur