Kompol M Aldy Harjasatya mengatakan dalam rangka Asta Cita pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka m berbagai jaringan narkoba yang tersebar di Kukar.
“Dalam hal ini Polres Kukar atas arahan Polri dengan dalam kegiatan Asta Cita selama satu minggu ini berhasil mengungkapkan 8 kasus peredaran narkoba dan 10 tersangka,” ungkapnya, Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko menyampaikan pihaknya berhasil gagalkan peredaran narkoba dari berbagai wilayah di Kukar, yakni di Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tabang.
“Sebanyak 10 tersangka dari 8 kasus, Polres Kukar berhasil mengungkap dari Kecamatan Tenggarong sebanyak 1 tersangka, Loa Janan 2 tersangka, Muara Kaman 1 tersangka, Sebulu 1 tersangka, Muara Jawa 1 tersangka, Loa Kulu 2 tersangka, Tabang 1 tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini Kecamatan Tenggarong dengan berinisial LD sebesar 1,13 gram, Kecamatan Loa Janan MA sebesar 49 gram dan MR 92 gram, Kecamatan Muara Kaman AD 2,59 gram.
Kecamatan Sebulu berinisial RAY 1,7 gram, Kecamatan Muara Jawa MS 3,1 gram dan Double L 643 butir, Kecamatan Loa Kulu SK dan NK sebesar 0,7 gram dan Kecamatan Tabang P sebesar 10 gram.
Kata Suyoko, diantara tersangka bukan pengedar tetapi diduga pengguna sehingga harus dilakukan Restorasi Justice yakni berupa keadilan dengan melakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Kaltim.
“Dalam aturannya pengguna narkotika akan dilakukan rehabilitas dan dilakukan assessment dengan BNN, selanjutnya diserahkan dan ditangani oleh Polsek di Kecamatan Setempat,” tutupnya.
Editor: Erwin