Khusus untuk unsur pimpinan berjumlah empat orang, yakni ketua dan tiga orang wakil ketua mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas.
Hal ini diperuntukkan agar kerja-kerja kedewanan berjalan optimal dan maksimal mengingat peran penting DPRD Kukar yang sederajat dengan pihak eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan, sehingga letak rumah dinas berdekatan dengan Gedung Kantor DPRD Kukar, Tenggarong.
"Kita sudah inspeksi memastikan lagi kesiapan mereka untuk menempati ruang pimpinan, sekarang sudah kosong dari pimpinan yang lama," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan kepada korankaltim.com, Selasa (29/10/2024).
Ridha menyebutkan untuk rumah dinas pimpinan keberadaannya sama dengan periode yang lama di sisi kiri dari Gedung DPRD Kukar, Jl di Jalan Patin Tenggarong.
Untuk kendaraan dinas unsur pimpinan juga berhak mendapatkannya. Ridha menegaskan pemerintah sebenarnya tengah mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi ke empat unsur pimpinan, namun karena tidak sempat diakomodir pada APBD Perubahan di 2024, maka akan direalisasikan di tahun 2025.
"Mereka disiapkan di 2025 ya karena di perubahan kemarin tidak sempat teranggarkan jadi mungkin mereka akan menggunakan kendaraan yang ada dulu," tegasnya.
Untuk diketahui hanya unsur pimpinan yang mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas, bagi 41 anggota dewan lainnya berhak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan.
Editor: Supiansyah