Kapolres Kukar AKBP Heri Rusmayan melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rachman mengatakan R ditangkap pada Rabu (9/10/2024) lalu, setelah membakar rumah kosong di kawasan Jl Gunung Belah Tenggarong.
Ia masuk ke dalam kolong rumah lalu ia menggunakan karet ban yang ditumpuk kayu rapuh dan disiram minyak gas, setelahnya ia menyalakan api dari korek api gas yang ia bawa.
“Motif tersangka ini setelah membakar lalu pulang dahulu mengenakan seragam relawan, dan menunggu warga berteriak meminta pertolongan, tersangka datang dan ikut membantu memadamkan,” ungkap Jodi, Jumat (11/10)
Lebih lanjut saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian melangsungkan penyelidikan dan mengarah kepada satu tersangka dibuktikan dengan rekaman CCTV milik seorang warga.
Dengan sigap Tim Aligator Polres Kukar mengamankan tersangka pada Kamis dini hari. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak menyukai rumah dalam keadaan kosong serta tidak memiliki penerangan.
“Tersangka juga mengaku dirinya yang membakar rumah kosong yang mengakibatkan adanya korban jiwa beberapa waktu sebelumnya,” tuturnya.
Saat dilakukan pendalaman kasus, ternyata tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali yang mengakibatkan kebakaran besar hingga ada korban jiwa.
Inisiden ini meliputi kejadian:
1. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh pada (17/8) pukul 00.00 WITA dengan menggunakan serabut kelapa.
2. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh pada dengan menggunakan korek api gas.
3. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 menghabiskan 21 rumah dan satu korban jiwa, yang sengaja dibakar menggunakan busa helm.
4. Membakar spion mobil di Jalan Beringin 2 Kelurahan Loa Ipuh, diduga miliki dendam karena sering ditegur main ke warnet.
5. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh dengan ban dan minyak gas.
“Modusnya tersangka menunggu warga yang meminta pertolongan, setelahnya dia datang mengenakan baju relawan seakan membantu, tujuan utamanya rumah kosong” ujarnya
Adapun indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan akan dilakukan kepada psikolog.
Kepada wartawan, R mengaku bahwa memiliki kepuasan saat membakar rumah. Ia juga mengatakan bahwa semua yang dilakukannya atas keinginan diri sendiri. “Rasanya puas setelah membakar dan melihat api,” ucapnya.
Saat kejadian yang mengakibatkan adanya korban jiwa, R sempat menjadikan dirinya korban juga atas kebakaran yang ia perbuat sendiri. “Masuk rumah sakit satu minggu karena banyak menghirup asap,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang, satu korek, satu gunting, satu gawai, satu buah kayu terbakar dan satu rekaman CCTV ketika tersangka di TKP.
Atas perbuatannya R dijerat pasal 187 ayat (3) KUHP, pasal 187 ayat (1) jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Editor: Supiansyah