"Dari kontrak kinerja yang didesain selama 5 tahun itu setiap tahun dievaluasi, karena sekarang September berarti sudah empat bulan, kami turunkan menjadi kontrak kinerja selama 100 hari untuk dirum dan dirtek," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Mahakam Sabran kekapa Korankaltim.com, Minggu (15/9/2024).
Dalam 100 hari kerja ini diminta dirum dan dirtek baru bisa menyikapi isu strategis terkait percepatan pelayanan. "Program pengenalan dari dewan pengawas kepada dirum dan dirtek prioritas dalam 100 hari, kalau umum berkaitan dengan sistem kepegawaian kalau diteknik itu terkait NRW (Non Revenue Water) minimal target itu dalam 100 hari bisa disuguhkan sebelum nantinya ada penilaian secara periodik pertahun yang dilakukan oleh dewan pengawas," papar Sabran lagi.
Dewas selaku kepanjangan tangan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu bupati Kukar akan melakukan penilaian dari apa yang telah dilakukan oleh jajaran direksi Perumda Tirta Mahakam.
Karena berbasis kinerja tidak mungkin hanya dikejar direktur utama, jadi harus ada peran direktur umum dan direktur teknik, sehingga kolaborasi dan bisa mencapai target yang telah ditandatangani.
Editor: Aspian Nur