Kepala DKP Kukar Muslik kepada Korankaltim.com Minggu (15/9/2024) hari ini mengaku pihaknya tidak menampik hal tersebut dan siap menelusuri serta memberikan sanksi kepada warga yang bersangkutan.
Bantuan perahu memang tidak diperkenankan dijual meskipun memang sudah menjadi hak milik si penerima. Namun ketika bantuan diperjualbelikan maka DKP Kukar tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi bahkan akan menarik atau mengambil kembali bantuan tersebut.
"Kami beri sanksi dan kami minta dikembalikan, karena mereka saat menerima bantuan sudah menandatangani pakta integritas dan itu menjadi tanggung jawab kelompoknya, jadi yang terkena sanksi bukan hanya warga bersangkutan tapi juga kelompoknya, makanya kami lakukan pembinaan dan menertibkan serta kami terus berkoordinasi dengan kades setempat," tegasnya Muslik.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antar kades dan warga serta para ketua kelompok nelayan ini maka kades dan para ketua kelompok bisa lebih menjaga para warga dan anggota mereka yang mendapatkan bantuan untuk tidak menjual perahu bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
"Setiap tahun pasti ada yang begitu karena ribuan bantuan yang diberikan. Jujur kami miris sampai ada yang diiklankan di medsos dengan berbagai macam alasan padahal tujuan diberikan bantuan untuk melakukan pemberdayaan penguatan terhadap usaha mereka," tutup Muslik.
Editor: Aspian Nur