Tahapan pembangunan pasar desa tersebut sudah masuk dalam perencanaan dokumen pengadaan bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pembangunan sudah berjalan.
“Prosesnya sudah sampai pembangunan, tinjauan kami memastikan pasar ini segera selesai, perangkat desa juga telah menyetujui,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Disperindag Kukar Sayyid Fathullah kepada Korankaltim.com Selasa (10/9/2024) sore tadi.
Disperindag juga telah mengajukan pinjam pakai kepada pihak desa dengan tujuan untuk arus mobilisasi ekonomi dan desa dapat segera memfungsikan.
Pasar desa ini jadi aset yang harus dikelelola dengan bijak, agar tidak terbengkalai dan Disperindag meminta pihak desa membuat surat perjanjian pemeliharaan aset. Adapun pengelolaan retribusi retribusi dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor: Aspian Nur