Edi menyatakan pengukuhan ini sebagai bentuk kepatuhan menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Artinya ada tambahan waktu dua tahun untuk masa jabatan kades maupun BPD.
“Ya harapannya tugas pokok fungsi bisa dimaksimalkan lagi, apa-apa yang belum dikerjakan belum selesai ya diselesaikan namanya juga tambahan waktu untuk jabatan kan,” kata Edi.
Orang nomor satu Kukar ini berharap dengan tambahan dua tahun maka kades dan BPD lebih fokus lagi dalam menggali potensi desa kemudian bisa mengelolanya dengan baik. “Kita menangkap peluang Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur itu jadi bagian yang harus digali,” harapnya.
Adapun salah satu ukuran indeks desa membangun di Kukar, Edi memberikan apresiasi kepada kades dan jajarannya bahwa saat ini sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal dan tertinggal.
“Parameter indeks desa membangun itu bukan hanya dari satu sisi urusan kepala desa tapi ada juga kami di kabupaten yang terkait dengan pembangunan infrastruktur–infrastruktur apalagi kalau dilihat survei terakhir IDM itu salah satu indikator yang menjadi variabel itu adalah terkait infrastruktur relatif sudah baik,” terangnya.
Ketika dikaitkan dengan RPJMD Pemkab Kukar yakni periodesasi 2021-2026, Edi menyatakan hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2021.
“Itu periodisasinya 2021-2026, tapi kan ada Pilkada 2024, jadi ada dua tahun hilangnya makanya tadi saya ingatkan (kepada kades dan BPD, red) bahwa yang sudah baik ini dijaga, dilanjutkan nanti kan akan turun rencana kerja pemerintah desa dan dia harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah kabupaten yang sudah ditetapkan dalam RPJMD, ya harapannya tinggal istiqomah saja lagi,” tegasnya.
Edi juga berpesan agar kades bisa mengoptimalkan perannya, salah satunya dalam penyusunan APBDDes. Terlebih lagi dalam penyusunan APBD Desa itu ada tim verifikasinya dari pihak pemerintah kecamatan setempat. Itulah gunanya untuk melihat beberapa prioritas yang ada di kabupaten dan di desa itu bisa disinergikan.
“Misalkan ada salah satu yang terkait pencegahan stunting itu kan di desa sudah duluan membuat rencana kegiatan pembiayaannya itu, di APBD desa sudah ada dan saya harap ini dioptimalisasi yang saya selalu ingatkan peran tugas fungsi ini dioptimalisasi, kalau sekarang ini keberadaannya sudah tinggal kita mengoptimalisasi saja sih,” demikian Edi.
Editor: Supiansyah