Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyebut kuota tersebut
diberikan khusus kepada tenaga honorer ataupun Tenaga Harian Lepas
(THL) yang mengabdi untuk Kukar.
“Tahun ini kuota kami sebanyak
5.776 dengan rincian 574 tenaga guru, 351 tenaga kesehatan dan 4.851
tenaga administrasi, yang telah bekerja lebih dari dua tahun,” kata
Sunggono kepada Korankaltim.com, Senin (9/9/2024).
Tidak ada
istilah jatah, yang ada yakni formasi yang diusulkan berdasarkan
ketentuan pemerintah dalam meminimalisir Non ASN. Untuk memangkas Non
ASN tersebut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membuat
analisis jabatan dan analisi kerja.
“Mereka mengusulkan ke kami
dengan melaporkan tenaga Non ASN yang lebih dua tahun mengabdi, jadi
setiap OPD harus menganalisis dan bertanggung jawab secara mutlak, agar
tidak ada kesalahan ketika kami mengantarkan data tersebut ke pusat,”
paparnya.
Terdata masih ada 8.165 tenaga honorer yang belum
diangkat menjadi tenaga P3K dan Pemkab Kukar akan mengusulkan mengikuti
tes P3K selanjutnya.
“Prosesnya menunggu pengumuman dari
pusat, di jadwal ini berbeda-beda kemungkinan kita akan ada di bulan
oktober,” tutup Sunggono.
Editor: Aspian Nur