Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar M Rahman mengatakan tahapan perbaikan ini telah diberikan ketiga bapaslon Minggu (8/9/2024) hari ini.
“Sesuai dengan tahapan yang tertera dalam PKPU Nomor 8 ada tahapan perbaikan, sebagaimana diketahui berkas yang dikumpulkan belum lengkap dan belum memenuhi syarat,” jelas Rahman kepada Korankaltim.com hari ini.
Berkas administrasi yang belum memenuhi syarat diantaranya surat pengunduran diri menjadi anggota DPR ataupun kurangnya kelengkapan pemberkasan pendukung lainnya.
“Makannya judulnya perbaikan administrasi calon, berkaitan dengan administrasi dibutuhkan surat keterangan baru kemudian tanda terima juga harus dipenuhi dan dilengkapi,” sebutnya.
Proses selanjutnya KPU Kukar akan melakukan penelitian kembali tanggal 6-14 September, proses ini merupakan tahapan terakhir perbaikan administrasi.
Saat penyerahan berkas, tiga perwakilan dari bapaslon yaitu Edi Damansyah-Rendi Solihin, disusul Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, terakhir Dendi Suryadi-Alif Turiadi, bergantian hadir. “KPU akan melakukan penelitian lagi setelah ini, terkait keabsahan persyaratan administrasi calon,” tutup Rahman.
Editor: Aspian Nur