Dalam arahannya, Edi mengatakan pengukuhan penambahan masa jabatan kades selama dua tahun ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
"Indikator desa membangun bisa meningkat dari berkembang maju dan mandiri ini tidak lepas dari kinerja para kepala desa. Sinergisitas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa ini saya tekankan hubungannya bukan atasan dengan bawahan tapi hubungan mitra kerja," kata Edi.
Hanya saja, sesuai amanat UU Desa, bahwa kepala pemerintahan daerah dalam hal ini bupati punya tanggung jawab sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa sekaligus juga pembina bagi para kades.
"Saya sampaikan bahwa program dedikasi sudah dilaksanakan oleh kepala desa, hasil survei yang dilakukan oleh akademisi dan lembaga-lembaga bahwa 23 Program Kukar Idaman berhasil di lapangan. Keberhasilan ini saya titipkan kepada kades untuk menjaganya dan untuk melanjutkannya, langkah kerja sama ini terus berlanjut dan saya apresiasi tinggi atas pola kerja yang baik ini oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, tujuannya yaitu untuk masyarakat," ujarnya.
Kades, lanjut Edi, sebagai ujung tombak pemerintahan yang berada di desa masing-masing. "Ada titipan pekerjaan pelayanan publik ini tolong jaga dan urusi masyarakat dengan baik, saya apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kepala desa dan ketua PKK di masing-masing desa," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto menegaskan terdapat satu kades mengundurkan diri pada 2023 lalu, yaitu berasal dari Desa Long Beleh Modang sehingga yang dikukuhkan hanya 192 orang.
"Harapannya dengan tambahan masa jabatan ini ada peningkatan kinerja para kepala desa untuk menuntaskan hal-hal yang menjadi permasalahan di wilayahnya masing-masing," tegasnya.
Editor: Supiansyah