Pada arahan yang disampaikannya, Bupati menjelaskan berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah.
DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Dengan demikian, maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 menunjukkan indeks SPI rata-rata berada di angka 70,97, di mana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan skor sebesar 67,69 atau masuk dalam kategori rentan. Lebih lanjut, hasil SPI oleh KPK-RI pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkap simpulan diantaranya menyatakan bahwa risiko korupsi pada integritas pelaksanaan tugas dapat dikatakan masih sangat tinggi.
“Namun demikian, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah berada di atas rata-rata nasional, namun masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi,” kata Edi.
Meskipun capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) telah dapat ditingkatkan secara konsisten, Edi menyatakan upaya Pemkab Kukar untuk mencegah korupsi tidak akan berakhir. Peningkatan kualitas pencegahan wajib terus ditingkatkan hingga korupsi benar-benar dapat dikendalikan dan tidak terjadi di Kukar. Hal tersebut karena upaya pemberantasan korupsi diharapkan berdampak bagi masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik tanpa praktik korupsi.
Untuk tujuan itu, peningkatan komitmen dengan berbagai pihak, baik di internal maupun eksternal pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan. Pertama membangun komitmen bersama DPRD yakni berkomitmen untuk menyusun APBD sesuai aturan, tidak merubah rincian kegiatan/paket pokir setelah RKPD ditetapkan dan penandatanganan pakta integritas.
Kemudian juga membangun komitmen bersama seluruh perangkat daerah dengan peningkatan pengendalian oleh kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan kegiatan agar lebih konsisten dan mematuhi aturan. Melaksanakan aksi nyata pencegahan korupsi sesuai pedoman MCP-KPK pada seluruh fokus area pencegahan korupsi, yang bertujuan tidak saja hanya untuk peningkatan nilai capaian hasil penilaian namun peningkatan kualitas aksi pencegahan korupsi dan penandatanganan pakta integritas.
Edi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas progres yang telah mampu dicapai kepada perangkat daerah dan semua pihak yang telah berkontribusi positif atas capaian peningkatan aksi pencegahan korupsi.
“Namun demikian, tentu juga mendorong agar tetap melakukan upaya yang lebih serius, terutama pada fokus area yang masih terjadi penurunan serta dalam rangka untuk terus meningkatkan capaian sebagai sebuah indikator wujud nyata keseriusan kita semua dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
Editor: Supiansyah