“Saat ini sudah melampaui waktu itu karena tanda tangan pengalihan antara MMPSS (Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga) selaku BUMD pengelola PI di Blok Sanga-Sanga sudah tanda tangan akhir Januari 2024 lalu dan pertengahan Februari kemarin sudah disampaikan ke SKK Migas” papar Efri kepada Korankaltim.com, Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan rapat 5 Juli yang lalu SKK Migas meminta waktu 30 hari untuk memverifikasi ulang karena ada beberapa dokumen yang kurang lengkap terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024 yang lalu.
MGRM sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Kukar untuk menerima PI tersebut mengharapkan SKK Migas segera memproses dan meneruskan persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Merujuk pengalamannya dalam pengurusan pengalihan PI Blok Mahakam, waktu yang dibutuhkan pun tak begitu lama dan rumit sebagaimana dalam kasus pengalihan PI Blok Sanga-Sanga.
PI di Blok Sanga-Sanga merupakan hak Provinsi Kaltim, yang di dalamnya terdapat Kabupaten Kukar dan Samarinda yang menjadi wilayah kerja blok tersebut.
Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang merupakan pengelola Blok Sanga-Sanga telah menawarkan kepada Pemprov Kaltim untuk menerima PI 10 persen sejak PHSS ditetapkan sebagai pengelola Blok Sanga-Sanga.
Pemprov Kaltim melalui sejumlah BUMD kemudian membentuk perusahaan patungan sebagai pengelola PI Blok Sanga-Sanga. Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkot Samarinda melalui BUMD yang ditunjuk membentuk PT MMPSS.
“MMPSS inilah yang menandatangani perjanjian pengalihan PI Blok Sanga-Sanga dengan PHSS. Tanda tangan pengalihan itu sudah selesai di akhir bulan Januari yang lalu,” papar Efri.
Dari tahapan tersebut, dia menyebut Pertamina melalui PHSS sejatinya telah menyetujui pengalihan PI 10 persen Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS. Proses lanjutan berupa verifikasi dokumen persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga di SKK Migas inilah yang menuai hambatan. “Mulai Februari sampai sekarang proses itu belum selesai,” terangnya.
Efri menjelaskan PI memuat hak dan kewajiban. Dari segi hak, Kukar bisa menerima pendapatan dari hasil produksi Blok Sanga-Sanga. “Kewajiban itu, jika perusahaan mengalami kerugian, itu juga menjadi beban kami,” tegasnya.
Keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke MMPSS juga menghambat perusahaan daerah di Kaltim tersebut mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil produksi dan lifting Blok Sanga-Sanga. “Artinya, perusahaan ini belum bisa mendapatkan hasil atau berkontribusi untuk daerah,” jelasnya.
Imbasnya Pemkab Kukar pun mengalami kerugian dari keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS.
Pasalnya Pemkab Kukar belum bisa menerima pendapatan asli daerah dari Blok Sanga-Sanga. Hal ini pun akan berdampak terhadap pembangunan Kukar.
“Dampaknya bisa berantai. Artinya, pembangunan daerah itu akan terkendala walaupun memang porsi PI itu tidak sebesar pendapatan yang lain seperti dana bagi hasil,” ucap Efri.
Berdasarkan perhitungan pihaknya, Kukar bisa menerima pendapatan asli daerah sekitar Rp17 Miliar dari pengelolaan PI Blok Sanga-Sanga. “Itu lumayan kalau anggaranya digunakan untuk pembangunan di bidang pendidikan atau kesehatan,” tutup Efri.
Editor: Aspian Nur