Sultan Arifin terlihat mengikuti upacara kemerdekaan bersama forkopimda Kukar di Kantor Bupati di Tenggarong.
Sultan mengaku tidak mengikuti upacara di Istana Negara IKN karena tidak diundang.
"Diundang atau tidak ini merupakan hak dari penyelenggara upacara, dan sebenarnya di manapun itu perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini harus tetap dilaksanakan dan dimaknai dengan sama," ujar Sultan.
Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan menyebut, sebenarnya dalam proses pemberian undangan atau menghadirkan tokoh masyarakat Kaltim merupakan wewenang dari Sekretariat Presiden (Setpres).
"Jadi kita di daerah hanya mengajukan nama tokoh masyarakat yang telah diusulkan, dan diserahkan dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi," ucap Firdaus.
Ia mengatakan, perihal tidak hadirnya Sultan Kutai tersebut bisa di konfirmasi langsung ke Kesbangpol Kutai Kartanegara.
Sementara Sekretaris Kesbangpol Kutai Kartanegara, Sutrisno berkata, sejak 26 Juli pihaknya telah mengirimkan surat ke Kesultanan Kutai .
"Karena memang undangan itu dari Kesbangpol provinsi, kami diminta untuk menyertakan KTP yang diisi di Google form (undangan para tokoh)," jelasnya.
Tetapi karena sampai batas waktu yang ditetapkan, pihak Kesultanan tidak menyerahkan salinan KTP. Kesbangpol Kukar hanya mengisi nama-nama tokoh sesuai berkas yang diterima.
"Data itu yang kami kirim ke provinsi, sesuai berkas yang diminta," tandas Sutrisno.
Editor: Supiansyah