Kapolsek Kenohan Iptu Nelson Eddy Bojoh kepada Korankaltim.com Jumat (2/8/2024) hari ini menjelaskan, pelaku berinisial DS yang berusia 41 tahun diketahui membawa ketiga bersaudara itu sampai dua pekan lamanya.
Awalnya DS bertemu orangtua ketiga anak itu dan mengatakan ingin mengajak ketiganya membeli jajan di pasar malam Desa Perdana di Kecamatan Kembang Janggut.
Namun setelah itu ternyata dalam tiga hari DS tak kunjung mengantar ketiga anak itu pulang. Sempat dihubungi, kepada orangtua ketiga anak itu DS menegaskan semua dalam keadaan aman. Itu komunikasi terakhir orangtua anak tersebut dengan DS, setelahnya DS memutuskan kontak dengan memblok segala akses sosial media.
Keluarga sempat melapor ke Polsek Kembang Janggut, tetapi dilimpahkan ke Polsek Kenohan Senin (5/8/2024) pekan lalu.
“Orangtua ketiga anak itu sering menitipkan anaknya kepada DS karena satu pekerjaan sebagai buruh sawit dan ternyata miliki hubungan emosional selama ini,” kata Nelson hari ini.
DS sempat membawa ketiga bocah tersebut disebuah kontrakan dan penginapan sebelum menuju pelabuhan Samarinda ke Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jodi Rahman menambahkan, setelah mendapat laporan Polres Kukar melacak keberadaan DS dan ketiga anak tersebut dan mendapati mereka saat menumpangi bus poros Mamuju, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasang Kayu, Sulbar, Selasa (13/8/2024) lalu.
“Kami berkordinasi dengan Polsek Pasang Kayu juga Polda Sulbar dan saat dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan razia dan didapati tiga anak dan pelaku didalam bus tersebut,” ujar Jodi.
“Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini sempat melakukan persetubuhan dengan anak yang paling tua tujuh kali,” ungkapnya.
DS kepada polisi mengaku dirinya membawa kabur tiga bocah tersebut karena memiliki rasa sayang dengan satu diantara mereka. “Karena ada rasa sayang dengan kakak atau anak paling tua dari ketiganya,” jelas Jodi lagi.
Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor jupiter, satu celana panjang dan sebuah celana dalam. Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 Ayat 1 KUHP dan pasal 332 ayat 1 ke (1E) Tindak Pidana atas membawa lari anak dibawah umur.
Editor: Aspian Nur