“Sesuai dengan tugasnya pimpinan sementara untuk memimpin rapat, yang utama adalah sebelum membahas tatib, maka pimpinan sementara membutuhkan fraksi untuk diajak diskusi,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan kepada korankaltim.com, Kamis (15/8/2024).
Ridha menyebutkan dengan demikian maka rapat yang dilaksanakan di DPRD meskipun dipimpin ketua sementara maka akan lebih efektif dalam pembahasan tatib, kode etik, tata beracara. “Dan ada juga peraturan tentang pengisian kekosongan kepala daerah seandainya ada itukan perlu dibuat aturan, jadi ada empat buah aturan,” sebutnya.
Di dalam pembahasan peraturan itu, lanjut Ridha, tentu ada komposisi partai yang diwakili oleh anggota-anggota partai yang ada DPRD dengan diutus melalui fraksi-fraksi. Oleh karena itu, ketua sementara bersurat kepada masing masing ketua partai politik yang anggotanya duduk di DPRD untuk segera membentuk fraksi.
“Untuk pembentukan alat kelengkapan dewan AKD prosesnya dilakukan oleh ketua sementara, yang mengesahkan nanti ketua definitif. Urutan fraksi dulu baru AKD. Diharap paling lambat 19 Agustus merupakan batas akhir masing-masing ketua parpol segera memerintahkan anggotanya yang ada di DPRD untuk membentuk fraksi,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk unsur pimpinan DPRD Kukar, yakni dengan teknis ketua sementara akan bersurat kepada empat parpol yang mendapatkan suara terbanyak pada pemilihan legislatif 2024 lalu untuk mengusulkan nama-nama yang dijadikan unsur pimpinan difinitif.
“PDIP akan menduduki ketua DPRD, wakil ketua I Golkar, wakil ketua II Gerindra, wakil ketua tiga dari PAN,” demikian Sekwan.
Editor: Supiansyah