Namun uang yang didapat dari promosi tersebut harus dibayar dengan ancaman hukuman penjara oleh wanita tersebut.
Adalah Efa Fitriani, wanita berusia 24 tahun pemilik akun media sosial Instagram dengan nama Efafitrianii_ dan @Efafitriani22 yang melakukan promosi judi online tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Kukar, Iptu Jodi Rahman kepada Korankaltim.com Kamis (18/7/2024) hari ini menjelaskan, penangkapan Efa berawal saat 15 Juli 2024 atau hari Senin lalu mempromosikan dan mendistribusikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Team Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang mengetahui hal itu dari laporan yang mereka terima langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Wanita itu ditangkap di Jalan Mangkuraja Gang Sutra Kelurahan Loa Ipuh dan dia mengakui telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan, terakhir” jelas Jodi.
Efa pun langsung diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Sudah tertera jelas setiap orang yang sengaja dan tanpa hak membuat, mendistribusikan dan mentransimisikan akses promosi situs judi online termasuk tindak pidana,” tegasnya.
Satreskrim mengamankan beberapa barang bukti satu buah smartphone Iphone 11 Pro Max, akun instagram @Efafitrianii_ dan @Efafitriani22, capture promosi judi online dan uang tunai hasil promosi judi online sejumlah Rp755 Ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI (1/2024) tentang perubahan kedua atas Undang-undang (11/2008) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Aspian Nur