Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari menjelaskan, Operasi Patuh Mahakam dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kukar sebagai langkah ketertiban dan kepatuhan masyarakat selama berkendara.
Ada tujuh kriteria yang mengakibatkan pelanggaran prioritas seperti berkendara di bawah umur, melebih batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk alkohol, berkendara menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
“Kegiatan ini dengan sistem E Tilang (Etle) dan ada tim Satlantas yang melakukan penertiban, tentunya penertiban ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kukar yang berkendara,” kata Rachman kepada Korankaltim.com siang tadi.
“Masyarakat Kukar harus berhati-hati saat mengemud, pastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi sebelum berkendara dan jangan takut ketika ada Satlantas yang menertibkan lalu lintas,” tambahnya.
Kalau pengendara diketahui melakukan pelanggaran maka Satlantas menindaklanjuti menggunakan sistem mobile atau by phone. “Jadi kalau dilihat ada pengendara yang melakukan pelanggaran, Satlantas langsung men-capture melalui aplikasi dan terhubung dengan sistem,” sebut Rachman.
Operasi Patuh Mahakam 2024 berlangsung selama 24 jam.
Saat ini masuk tahun ajaran baru anak-anak bersekolah, lalu lintas akan ramai dan padat, sehingga para orangtua hendaknya memperhatikan keamanan anak dengan memberikan Helm SNI. Dengan memberikan kelengkapan keamanan pada anak sebagai bentuk perlindungan dan keselamatan.
Satlantas Kukar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan disiplin guna menjaga keselamatan selama berkendara, “Sebuah kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, hendaknya masyarakat tetap tertib dan taati peraturan yang ada, terutama membonceng anak sekolah hendaknya dapat menggunakan helm,” pungkas Rachman.
Editor Aspian Nur