Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis wajib bagi seseorang untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan SIM A, B hingga C.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari melalui Bagian Urusan (Baur) SIM Aiptu Gunawan menjelaskan, pendaftar yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa membuat SIM.
“Semisal pemohon belum memiliki SIM, pada saat pendaftaran kami arahkan untuk melakukan pendaftaran BPJS untuk yang belum mempunyai, sedangkan untuk yang perpanjang juga sama,” kata Gunawan pada Korankaltim.com, Minggu (14/7/2024).
Polres Kukar menyediakan kemudahan untuk para pemohon yang belum memiliki SIM dengan menyediakan loket BPJS di Kantor Satlantas Kukar di Jalan Diponegoro No 1 Kecamatan Tenggarong.
“Kebetulan pelayanan kami ada di MPP (Mal Pelayanan Publik) juga, dalam waktu dekat ini kami sediakan satu petugas BPJS untuk memudahkan masyarakat membuat ataupun memperpanjang SIM,” sebutnya.
Saat ini, kepatuhan masyarakat di Kukar dalam aturan baru tersebut cukup stabil, dikarenakan masyarakat sudah banyak yang memiliki Jaminan Kesehan Nasional (JKN).
Satlantas Kukar tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS dan meminta masyarakat Kukar tidak khawatir, kalau ada kesulitan dapat melapor ke Kantor Satlantas Kukar.
“Kami juga mengimbau pemohon bisa meengkapi syarat tersebut, apabila belum mempunyai kami tetap memproses saat mendaftar kami arahkan mendaftar BPJS terlebih dahulu,” tutup Gunawan.
Editor: Aspian Nur