Dikonfirmas terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto menjelaskan FKP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang baik kepada masyarakat dan upaya menyelesaikan permasalahan di lapangan.
"Standar pelayanan ini berfungsi sebagai kontrak antara penyedia layanan yakni Disdukcapil dan pengguna layanan yaitu masyarakat. Informasi tentang syarat, waktu penyelesaian, biaya jika ada, dan prosedur pengaduan diungkapkan secara transparan," kata Iryanto kepada korankaltim.com, Jumat (5/7/2024).
Iryanto mengungkapkan upaya ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kukar dalam memberikan layanan adminduk yang baik kepada masyarakat secara transparan. Pihaknya juga menyediakan saluran pengaduan baik lokal maupun nasional seperti SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
"Dengan layanan yang baik, masyarakat akan merasa lebih nyaman dalam mengurus dokumen kependudukannya. Standar pelayanan ini berlaku sama di berbagai tempat, termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP), kantor camat, desa, dan kelurahan melalui petugas narahubung, serta layanan online," ungkapnya.
Iryanto menyebutkan Standar Pelayanan (SP) adminduk Tahun 2024, baik secara offline atau tatap muka maupun SP secara online. Untuk SP secara offline yaitu SP Penerbitan Biodata WNI, SP Penerbitan Kartu Keluarga, SP Perekaman Biometrik KTP-EL, SP Penerbitan KTP-EL, SP Penerbitan KIA, SP Aktivasi IKD, SP Penerbitan Biodata Orang Asing (OA), SP Penerbitan KK dan KTP OA, SP Penerbitan SKPWNI dan SKDWNI Dalam Wilayah Kukar, SP Penerbitan SKPWNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi dan Luar Negeri (LN), SP Penerbitan SKDWNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi dan Luar Negeri (LN), SP Pendataan Penduduk Non Permanen, SP Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, SP Pencatatan Pengangkatan Anak, SP Pencatatan Pengakuan Anak, SP Pencatatan Pengesahan Anak, SP Penerbitan Kutipan Akta Kematian, SP Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, Penerbitan Kutipan Akta Perceraian, SP Akta Kelahiran Anak Orang Asing, SP Akta Kelhiran Dewasa (Lanjut Usia), SP Akta Kelahiran Anak Orang Asing, SP Surat Keterangan Pencatatan Sipil, SP Akta Kelahiran yang Tidak Ada Dalam Database Untuk Orang Asing, SP Akta Kelahiran Yang Tidak Ada Dalam Database, SP Akta Kematian Yang Tidak Ada Dalam Database, SP Surat Keterangan Lahir Mati, SP Surat Keterangan Kematian, SP Pembatalan Dokumen Pencatatan Sipil, SP Akta Perkawinan Campur (WNI dan OA), SP Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, SP Pembatalan Perkawinan dan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
Sedangkan SP secara online yaitu SP Penerbitan Kartu Keluarga WNI, SP Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara (SKPWNI), Surat Keterangan Datang (SKDWNI), SP Penerbitan Perbaikan Data, SP Penerbitan KIA, SP Pindah Data Daerah Asal, SP Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) OA, SP Penerbitan Akta Kelahiran Akta Kematian dan Akta Perkawinan secara online.
"Dilaksanakan forum kemarin bertujuan untuk menginformasikan kepada publik tentang perubahan atau penambahan jenis layanan terkait dengan dasar hukum, garansi waktu penyelesaian, dan proses tatap muka maupun online. Kita juga informasikan bahwa ada penghapusan SP sinkronisasi data dan ada tambahan SP, yaitu SP pemanfaatan data penduduk,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur