“Terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat, untuk dokumen yang sudah menggunakan QR code/bar code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” katanya kepada korankaltim.com, Rabu (19/6/2024).
Meskipun demikian, jika masih ada masyarakat yang memerlukan layanan legalisir dokumen adminduk seperti dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan basah pada dokumen akta kelahiran ataupun Kartu Keluarga (KK) dan lainnya, Disdukcapil tetap mempersilakan warga untuk bisa mendapatkan layanan dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) kantor Disdukcapil Kukar, di kawasan Perkantoran Bupati Kukar, Tenggarong.
“Layanan semuanya ke MPP, untuk akta yang tanda tangan basah saja, pada saat pengurusan legalisir, maka dokumen yang asli juga diperlihatkan ke pegawai kami yang bertugas. Jika KK masih tanda tangan basah maka diganti dengan yang bar code,” terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.
Teknologi ini dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Tambahan informasi, pada Permen Nomor 104 tahun 2019 ini disebutkan tiga item penting, pertama legalisir atas fotokopi pencatatan sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Kedua, legalisir ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil atau kepala bidang yang menandatangani pencatatan sipil di Disdukcapil kabupaten/kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Ketiga, dalam hal dokumen kependudukan dengan tangan digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Editor: Maruly Z