Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano W didampingi Kasi Humas AKP Suprapto dan Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula saat salah seorang korban menyampaikan laporan kehilangan sepeda motor pada 17 April 2024 lalu.
Saat itu korban tersebut mengungkapkan kendaraan roda dua miliknya hilang saat terparkir di halaman rumah pada malam hari. Selang beberapa minggu, kejadian serupa juga terjadi di Desa Karang Tunggal di mana salah seorang warga juga mengalami hal sama kehilangan sepeda motornya.
“Kami berhasil mengamankan 1 Honda CRF, 6 Nmax dan 1 Honda Beat, ada 5 tersangka yang diamankan AH dan RS di (Polsek) Tenggarong Seberang dan DS,RH dan AS di Samarinda Utara,” jelas Raymond saat konfrensi pers di Kantor Polsek Tenggarong Seberang, Rabu (19/6/2024).
Modus yang dilakukan pelaku yakni masuk di pekarangan rumah, lalu setelah itu mendorong sepeda motor hingga beberapa radius meter. Pelaku kemudian dibantu temannya mendorong sepeda motor menggunakan kaki sampai ke Samarinda.
Saat sampai di Samarinda, pelaku menjual ke penadah dengan harga Rp3,5 juta. “Saat diantar itu harganya senilai Rp3,5 juta atau diberikan DP (uang muka) terlebih dahulu, lalu penadah menjual dengan harga sekitar Rp9 juta,” tuturnya.
Diketahui, pelaku AH dan RS seorang residivis telah melangsungkan aksinya beberapa kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal disangkakan 363 KUHP dengan catatan residivis pasal berlapis 664 KUHP.
Pihak Polsek juga menghimbau masyarakat untuk menjaga keamananan kendaraan ketika dimalam hari, “Berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, jangan lupa untuk mengunci stang motor, karena apabila lupa mengunci stang memudahkan para pelaku melangsungkan aksinya,” tutupnya.
Editor: Maruly Z