Tuntutan ganti rugi atas peristiwa ini berakhir dengan tercapainya kesepakatan terkait angka atau harga antara kedua belah pihak setelah menjalani proses mediasi oleh pihak kelurahan pada Selasa (4/6/2024).
"Kami baru selesai mediasi dengan kedua belah pihak. Akhirnya tercapai kesepakatan ganti rugi sebesar Rp3,05 miliar," kata Lurah Amborawang Darat, Sakirman saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6/2024) sore.
Disampaikannya, mediasi ini terlaksana sesuai waktu sepekan yang diberikan oleh pemilik rumah kepada pihak perusahaan yakni PT Singlurus Pratama. Mediasi ini merupakan mediasi lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan pada Selasa (28/5/2025) lalu dengan tuntutan ganti rugi yang disampaikan sebesar Rp10 miliar.
"Di dalam mediasi ini sudah disepakati nilai ganti rugi sebesar itu tadi. Ditambah lagi nanti pihak perusahaan akan melakukan penimbunan terhadap tanah yang longsor," jelasnya.
Ditambahkannya, peristiwa ambruknya rumah ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Sebab, dua hari sebelumnya para penghuni rumah sudah sempat diungsikan oleh pihak kelurahan karena memang dikhawatirkan terjadi bencana longsor akibat kondisi cuaca hujan beberapa waktu terakhir.
"Penghuni rumah sudah diungsikan di RT 2, jadi saat kejadian tidak ada orang di dalam rumah. Selain itu, yang harus kami pertegas adalah kejadian ini hanya menimpa satu rumah," terangnya.
Sementara itu, ditanya mengenai tanah dan bangunan yang mengalami longsor dan mendapat ganti rugi ini apakah menjadi hak milik dari perusahaan? Lurah Amborawang Darat ini mengungkapkan bahwa tanah dan rumah tersebut masih menjadi hak pemilik rumah.
"Ini juga sudah dibahas dalam kesepakatan antara kedua belah pihak. Semua sudah klir, untuk pembayaran ganti rugi juga nanti akan ditransfer langsung ke pemilik rumah," tutupnya.
Editor: Maruly Z