Paralegal Justice Award, merupakan penghargaan yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai apresiasi bagi para kepala desa atau lurah yang berhasil mengatasi permasalahan dilingkupnya tanpa ke jalur hukum.
Kepala Desa (Kades) Kota Bangun Darat II Joko Purnomo, pada Mei lalu telah menerima pengharagaan tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari 1.061 desa di Indonesia, hanya 300 desa yang dipilih untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
“Nominasi ini sangat bagus bagi kepala desa, karena ini menambah pengalaman dan wawasan bagi desa, sebagai juru damai di masyarakat, terkait batasan hukum yang dapat kita lalui,” tuturnya.
Lanjutnya, selama masa seleksi tinjauan lapangan dan pemberkasan, terus dilaksanakan dari skala kabupaten berlanjut di tingkat provinsi dan finalisasi ke Nasional.
“Selama masa seleksi yang terpenting administrasi desa, jadi semua masalah yang diselesaikan harus tercatat dalam adiministrasi, tindak lanjutnya harus jelas,” bebernya.
Kata Joko, kasus yang paling banyak terjadi di Desa Kota Bangun Darat II, sengketa tumpang tindih tanah dan kenakalan remaja. Sebanyak 50 kasus semua berhasil diselesaikan secara damai. Dalam Paralegal Justice Award, tidak serta merta hanya diberikan penghargaan tetapi setiap peserta disuguhi pembelajaran terkait hukum perdana dan perdata, bagaimana menjadi juru damai di masing-masing desa yang dikenalkan langsung oleh Mahkamah Agung.
Joko berharap, melalui penghargaan ini menjadi pengalaman serta perbaikan untuk masalah-masalah yang terjadi. “Ke depan kami meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang administrasi hukum dapat dibina, sebab ini sangat membantu dan menunjang perbaikan kedepannya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z