Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza pada Sabtu (1/6/2024). Kata dia, Kukar Berkah merupakan bantuan operasional, untuk pondok pesantren yang sudah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Bantuan operasional satu pondok pesantren Rp100 juta dalam bentuk hibah, tapi tidak diberikan secara terus menerus, semisal tempat tersebut sudah menerima ditahun ini, maka tidak dapat menerima hibah ditahun yang akan datang,” tuturnya.
Lanjut dia, dalam visi dan misi Kukar Idaman ada 23 target program, salah satunya program startegis di bidang keagamaan yaitu Kukar Berkah. Dengan target dari 2022-2024 sebanyak 54 ponpes. Pendanaan ini yang awalnya disalurkan dari pusat, melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal, yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.
Namun Kukar melalui dedikasi Kukar Idaman, mampu untuk mengampu dan melaksanakannya. Dendy juga menyebutkan, kuota tersebut ditahun 2024 sisa 6 ponpes, capaian ini sangat naik drastis melampaui target yang telah direncanakan.
Adapun pengajuan untuk Kukar itu, mempunyai akte yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, mendapatkan rekomendasi teknis dari Kecamatan, terdapat susunan pengurusan dan pengajuan proposal ke kepala daerah.
“Melalui program Kukar Berkah yang diberikan rumah pondok pesantren dan rumah ibadah secara representatif,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z