Tersangka berinisial FHP (19) ini berhasil diringkus di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kukar beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa SIM palsu yang dicetaknya dengan menggunakan printer.
"Tersangka ini melakukan kegiatannya dengan memanfaatkan media sosial dan mengaku bisa mengurus SIM dengan cepat tanpa melalui tes," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jodi Rahman, Kamis (14/3/2024).
SIM palsu ini dicetak oleh tersangka dengan keahlian otodidak dari melihat video-video terkait percetakan. Kemudian tersangka langsung menerapkannya dan mengaku bisa membuatkan SIM, mulai dari SIM A,B dan C dengan harga dari Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Korbannya cukup banyak, baik di daerah Kukar maupun di luar Kukar, seperti Samarinda, Berau dan juga Kubar," tambahnya.
Untuk mengelabui korbannya, SIM yang dicetak sendiri tersebut langsung di laminating. Sehingga korban tidak dapat mengecek keaslian dari SIM tersebut.
"Kalau sekilas memang terlihat mirip, tapi ada perbedaan mencolok. Mulai dari warna SIM yang gelap serta stiker hologram yang tidak jelas," tambahnya.
Dengan ditangkapnya pelaku pemalsuan pembuatan SIM tersebut, Kapolres Kukar juga mengimbau dan menegaskan agar masyarakat jangan sampai tertipu, serta jika ada masyarakat yang sudah tertipu maka bisa langsung melapor ke Polres Kukar.
"Polisi tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun dalam hal pembuatan SIM. Murni, untuk pengurusan SIM dilakukan di satuan pelayanan Polres masing-masing," tegasnya.
Diketahui, tersangka FHP (19)merupakan residivis dengan kasus pemalsuan serupa pada tahun 2020 lalu. Usai menghirup udara bebas sekitar satu tahun lalu, kini tersangka kembali dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Editor: Maruly Z