Aktivitas penyerobotan dan perusakan lahan yang diduga dijadikan sebagai lokasi penambangan ilegal ini dilakukan di lahan seluas sekitar 2,5 hektare dan sudah dikerjakan sejak dua pekan terakhir. Oleh karenanya, dengan didampingi kuasa hukumnya, sang pemilik lahan kemudian melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ini serta meminta pihak berwajib untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut.
"Hari ini sudah kita masukkan laporan kepada pihak kepolisian untuk meminta aktivitas tersebut bisa dihentikan," kata Julin yang didampingi kuasa hukumnya, Saipul pada Jumat (8/3/2024).
Sebelum melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, pihaknya juga sudah melakukan tindakan persuasif. Namun, hal ini tidak direspon dengan baik dan aktivitas penyerobotan dan perusakan lahan masih terus dilanjutkan.
Khawatir dengan aktivitas tersebut serta ancaman keselamatan yang bisa saja didapatkan secara fisik, sang pemilik lahan kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. "Pemilik lahan ini juga memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Sudah ada pembicaraan secara persuasif agar dihentikan tetapi tidak digubris," terangnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Banum Sium Polres Kukar, Johansyah bahwa laporan resmi tersebut sudah disampaikan dan diterima oleh Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. "Ya benar, hari ini sudah ada laporan yang disampaikan kepada Polres Kukar terkait permohonan penghentian aktivitas tersebut," ujarnya.
Usai menyerahkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, rencananya dalam waktu dekat sang pemilik lahan akan menggelar aksi di area tersebut jika tidak segera dihentikan.
Editor: Maruly Z