Sedangkan zakat fidyah masih mengacu tahun 2023 lalu sebanyak 7 ons per hari. Hanya saja untuk kadar zakat fidyah berupa uang naik sekitar Rp5 ribu. Sehingga kadar zakat fidyah tahun 2024 ini sebesar Rp25 ribu, Rp30 ribu dan Rp35 ribu.
Ketetapan itu mengacu kesepakatan rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar sehubungan akan memasuki bulan Ramadan tahun 1445 H/2024 M. "Kemenag Kukar bersama dengan stakeholder terkait menggelar rapat penentuan kadar zakat ini yang menyesuaikan. Mulai dari MUI, LAZ, Baznas, ormas NU Muhamadiyah dan lainnya," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun pada Selasa (5/3/2024).
Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan ditandatangani dan diedarkan atau disebarluaskan. Dimana kadar zakat tersebut ditentukan dengan melihat fluktuasi harga barang pokok yang terjadi sekarang ini. "Segera ditandatangani, kemungkinan sore ini sudah ada edarannya," ujarnya.
Selain itu, Kemenag Kukar juga mengimbau dan mengharapkan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran zakat tidak pada hari-hari akhir bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat yang sudah dibayarkan.
"Kami juga akan memberikan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait surat edaran dan cara pembagian yang benar. Serta siapa saja yang bisa menerima zakat yang nanti akan didistribusikan," terangnya.
Editor: Maruly Z