
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mahakam Suparno mengatakan, penyesuaian tarif baru ini dilakukan setelah 10 tahun dan melalui berbagai pertimbangan, baik aspek ekonomi, sosial maupun teknis bersama-sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam konferensi pers kepada media didampingi para manajer Perumda Tirta Mahakam, Suparno mengatakan landasan hukum penyesuaian tarif ini beradasarkan SK Gubernur nomor 500/K.162/2022 tanggal 14 Maret tahun 2022 tentang batas tarif atas dan tarif bawah air minum Kabupaten Kutai Kartanegara dan SK Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang penetapan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.
“Ya agak terlambat, namun tidak serta merta ketika ada SK Gubernur kami aplikasikan, melihat kondisi masyarakat, kami yakin apa yang kami lakukan dan berikan tidak bisa 100 persen. Tarif Perumda Tirta Mahakam ini ternyata tarif terendah se-Kaltim,” papar Suparno, Kamis (29/2/2024).
Dirinya menyampaikan kepada Bupati Edi Damansyah kalau ini bukan masalah terendahnya tetapi penyesuaian tarif itu harus sudah memenuhi dengan biaya operasional, karena bupati berkeinginan semua masyarakat mendapatkan layanan hak dasar kebutuhan air bersih.
“Walaupun Perumda dituntut mendapatkan PAD tapi keinginan Bupati secara tersirat yang penting terlayani dulu, apa yang terjadi di lapangan sambil berjalan,” ungkap Suparjan.
Ada 104.391 sambungan air atau total pelanggan yang terlayani oleh Perumda Tirta Mahakam dengan 93 persen adalah kelompok rumah tangga (B). Jika Diformulasikan ke dalam tagihan tarif bulanan kelompok pelanggan Rumah Tangga (B) pemakaian 10 m3 jika tarif lama Rp34 Ribu maka tarif baru Rp 47.970 dan pemakaian 25 m3 jika tarif lama Rp98.541 maka tarif baru jadi Rp120 Ribu.
Suparno menjelaskan selayaknya penyesuaian tarif ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2019 juga 2022 lalu karena permendagri 71 itu ditetapkan dan diatur lagi melalui SK Gubernur menetapkan batas tarif atas dan batas tarif bawah di seluruh perumda se-kalimantan timur terhadap tarif yang diberlakukan kepada seluruh pelanggan di masing-masing kabupaten kota.
“Dari dua kali SK Gubernur tidak kami tindak lanjuti karena tarif ini setiap tahunnya ditinjau baik yang diberlakukan oleh perumda kabupaten kota se-Kaltim, sementara untuk Perumda Tirta Mahakam terakhir sejak 10 tahun yang lalu tarif belum mengalami perubahan. Dengan kondisi eksisting Kukar yang topografi nya unik ini maka penyesuaian tarif ini akhirnya diberlakukan,” jelasnya.
Harapannya dengan kenaikan tarif ini peningkatan pelayanan kepada pelanggan meliputi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air sekaligus dapat mengembangkan cakupan pelayanan. Pendapatan perusahaan juga diharapkan dapat memulihkan semua biaya-biaya opersional dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui PAD.
Editor: Aspian Nur