Dimana sebelumnya diketahui ada tiga anak di bawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dicabuli dan disetubuhi yang melibatkan dua pria dewasa.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J S Manggala dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka yang diamankan adalah DMS (22), yang merupakan anak dari salah satu tersangka sebelumnya bernama S (68) dan sudah diamankan beberapa hari lalu.
Bahkan, tersangka DMS ini juga merupakan kakak kandung dari salah satu korban pencabulan tersebut.
"Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari kakak korban. Saat itu pelapor baru mendapat informasi korban yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini menjadi korban pencabulan. Korban ini adalah teman dari adik tersangka," ungkapnya, Rabu (28/2/2024) .
Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan kasus serta pemeriksaan lebih lanjut dari keterangan korban, pelaku pencabulan ini diketahui benar anak laki-laki kandung dari salah seorang tersangka S (68).
Bahkan, dikatakan korban, selain disetubuhi tersangka DMS (22), bagian tubuh korban juga sempat diraba-raba oleh tersangka S (68). "Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, terakhir kali dilakukan pada Jumat (23/2/2024) lalu," ujarnya.
Tersangka DMS (22) ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di dekat perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tidak hanya itu, warga sekitar yang geram dengan perbuatan tersangka DMS (22) dan juga orang tuanya S (68), sampai hampir membakar tempat tinggal pelaku.
Usai mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti, selanjutnya tersangka DMS (22) ini dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tersangka DMS (22) dikenakan pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Editor: Maruly Z