Kunjungan terakhir penyerahan bantuan dilakukam di Desa Perangat Baru, Kecamatan Marangkayu kemarin dan Edi berpesan kepada warga penerima bantuan agar bisa memanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Semoga bantuan ini bisa meringankan beban bapak ibu dan tidak ada warga yang berhak namun tidak terdaftar dan tidak menerima program bantuan ini," ujar Edi.
Diharapkan warga di Kecamatan Marangkayu tidak ada yang tidak berhak namun masuk daftar sebagai penerima bantuan, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu diharapkan peran Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang sudah bekerja keras untuk mendata dan meng-update data, baik itu melakukan pendataan setiap bulan dan ada juga setiap tiga bulan sekali.
"Dilakukan update data, semoga saja tidak ada yang tertinggal tetapi kalau ada yang tertinggal maka itu harus ditangani dengan cepat, dibeberapa kecamatan desa saya menjumpai langsung ada warga yang berhak tapi tidak terdaftar tidak terdata sehingga dia tidak menerima haknya berkaitan dengan program bantuan pangan dan bantuan sosial," papar Edi.
Edi berharap nantinya para camat, kades, ketua RT dan Puskesos serta pendamping PKH di 2024 ini bisa melakukan rapat paripurna pleno di tingkat desa untuk menetapkan data yang telah di update oleh Puskesos dan Pendamping PKH apakah layak menerima ataukah dicoret dari hasil pendataan yang dilakukan dari rumah ke rumah.
" Puskesos jangan menginput dulu datanya ke SIK NG Kemensos, jadi data itu bawa dulu ke desa, di rapat paripurna di pleno kan di tingkat desa, pak kadis undang para ketua RT undang BPD tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dicek sama-sama sudah dipastikan tidak ada yang tertinggal masing-masing di lingkungan RT dan dipastikan kalau ada yang tidak berhak ya dicoret," harapnya.
Edi memaparkan pernah ditemukan fakta pada kecamatan dan desa lain itu banyak terdata menerima padahal jika dilihat dari warga yang bersangkutan tidak layak menerima bantuan.
"Kemudian kalau dicoret marah-marah, setelah selidiki masih ada hubungan dengan kepala desa, ini tidak boleh terjadi, kalau yang berhak itu tidak terdata tidak menerima program ini maka kami membuat dosa tanggung renteng, bupati, kadis, camat, kades, ketua RT dan Puskesos kita semua berdosa," tegas Edi.
Editor Aspian Nur