Perbuatan kedua tersangka ini berhasil terungkap setelah guru korban melaporkannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan keduanya langsung diamankan dan diproses lebih lanjut oleh Polsek Sebulu.
Terkuaknya perbuatan kedua tersangka ini setelah korban bercerita kepada gurunya. Saat itu sang guru mengetahui bahwa anak didiknya tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.
"Korban diketahui saat itu sedang demam tinggi dan tidak masuk sekolah pada Senin (19/2/2024). Dan sang guru mendapatkan informasi bahwa korban mengalami demam saat bersama dua orang temannya disetubuhi oleh tersangka," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala pada Senin (26/2/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, sang guru kembali menanyakan kepada kedua teman sebaya korban pada Sabtu (24/2/2024), apakah benar sudah disetubuhi oleh tersangka. Korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali dan teman sebayanya juga disetubuhi sebanyak tujuh kali.
Bahkan saat perbuatan ini dilakukan, salah satu korban yang merupakan anak kandung dari tersangka juga melihat orang tuanya dan rekannya menyetubuhi teman sebayanya ini.
"Dari pengakuan korban, setiap kali perbuatan ini dilakukan selalu diberi imbalan uang. Bahkan salah satu korban ini sudah disetubuhi sejak kelas 4 SD dan sekarang sudah menginjak kelas 5 SD," tambahnya.
Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta barang bukti. Kedua tersangka ini langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Editor: Maruly Z