Polres Kukar langsung mengambil sikap, menyelidiki informasi tersebut, terlebih ini bukan yang pertama tapi sudah sejak lama.
"Kami akan koordinasikan dan melakukan penyelidikan secara intensif, tim dari Satreskrim sudah diturunkan kesana. Kalau memang betul menganggu ketertiban atau kepentingan masyarakat yang lebih besar maka akan kita tindak," kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman pada Kamis (1/2/2024).
Mereka tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah mengingat masalah pertambangan ini sejak dahulu tidak jauh dari adanya sengketa tanah/lahan.
"Apabila itu adalah hak milik harus dilengkapi dengan legalitas, jangan sampai kami menanyakan legalitas ternyata tidak ada. Secara aturan di negara kita, mereka tidak ada hak disitu," tegas Heri.
Ditanya mengenai mekanisme penindakan terkait tambang ilegal tersebut harus berdasarkan laporan warga. Heri juga mengatakan tidak selalu harus dari laporan warga. Pihak kepolisian bisa langsung menangani jika dari hasil penyelidikan bahwa benar tambang tersebut tidak memiliki izin.
"Apalagi kalau ada laporan dari masyarakat terutamanya karena pertambangan itu merusak lingkungan dan kepentingan masyarakat banyak. Jadi bisa langsung kita selidiki dan proses lebih lanjut," bebernya.
Permasalahan ini memang bukan hanya pada tahun ini, bahkan diketahui sudah puluhan tahun terjadi. Sehingga Heri mengatakan ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) bersama, termasuk dinas dan instansi terkait lainnya.
"Penegakan hukum tidak selalu dikedepankan untuk menjadi nomor satu tapi masih lihat faktor sosialnya, kepentingan masyarakat seperti apa. Ini seperti buah simalakama, ada sisi positif dan negatifnya. Tetapi kalau itu sangat menganggu kepentingan masyarakat, akan tetap kita ditindak dan proses," pungkasnya.
Sementara itu, pihak warga dusun Sukodadi juga sudah menyiapkan sejumlah berkas laporan yang akan disampaikan pihak kepolisian bahkan sampai ke KetuabDPRD dan juga Bupati Kukar. Harapannya, dengan laporan secara resmi ini maka aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut bisa segera ditindak dan dihentikan. Karena mengganggu permukiman warga dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan pada areal persawahan.
"Sudah kami siapkan, dalam waktu dekat akan segera kita sampaikan laporannya. Kami hanya meminta agar tidak ada lagi aktivitas tambang yang diduga ilegal ini didekat permukiman dan persawahan," kata koordinator aksi penolakan Fathurahman.
Editor: Aspian Nur