"Iya semua layanan Dukcapil dilakukan di MPP termasuk juga layanan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), sejak tahun ini semua yang jadi wewenang Dukcapil bisa dilayani di MPP," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto kepada korankaltim.com, Senin (22/1/2024).
Sebagai informasi, adapun layanan publik yang dikerjakan Disdukcapil cukup banyak yaitu pelayanan pencatatan biodata penduduk, pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pelayanan surat Keterangan Pindah Datang, pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA, pelayanan penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan, pelayanan penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian.
Selain itu ada pelayanan penerbitan surat keterangan perubahan kewarganegaraan, pelayanan penerbitan surat keterangan lahir mati, pelayanan penerbitan kutipan akta kelahiran, pelayanan penerbitan kutipan akta kematian, pelayanan penerbitan kutipan akta perkawinan, pelayanan penerbitan kutipan akta perceraian, pelayanan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak, pelayanan pendataan penduduk non permanen dan pelayanan aktivasi IKD.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor menegaskan pihaknya tentu siap memberikan layanan terbaik seluruh layanan administrasi kependudukan yang kini sudah ditangani seluruhnya di MPP.
"Kita sekarang ini seluruh kegiatan-kegiatan pelayanan publik yang ada Disdukcapil semuanya diserahkan ke MPP sini maka setiap hari itu bisa sekitar 3 sampai 400 yang berurusan di sini karena memang yang paling banyak melakukan pengurusan itu selain kesehatan juga administrasi kependudukan dari Disdukcapil," tegas Alfian.
Editor: Maruly Z