Pemuda ini dilaporkan oleh orangtua korban setelah mengetahui bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur telah digauli.
Perbuatan pemuda tersebut diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (16/1/2024) lalu. Dimana orangtua korban memergoki pemuda tersebut sedang berada di dalam kamar bersama anak gadisnya yang hendak melakukan hubungan badan.
"Pelaku ini masuk melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah dan diketahui oleh orang tuanya karena kamarnya bersebelahan," kata Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I. Prasetyo pada Jumat (19/1/2024).
Pemuda tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban karena tidak terima anaknya yang masih berusia 17 tahun ini telah digauli. Apalagi menurut keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, pemuda ini sudah melakukan hubungan badan sekitar 8 kali sejak berpacaran.
"Awal mulanya pada bulan April 2023 lalu, korban sedang liburan sekolah. Dimana keduanya diketahui menjalin kisah asmara atau berpacaran," ujarnya.
Saat itu pemuda tersebut mendatangi rumah korban karena mengetahui bahwa kedua orang tuanya sedang pergi ke Pulau Jawa. Setelah saling bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp, pemuda ini datang ke rumah sekitar pukul 01.00 WITA dan kemudian melakukan hubungan badan di rumah tersebut.
"Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian," jelasnya.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 76d UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI No 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.
Editor: Maruly Z