Salah satunya dengan tertib melakukan aktivitas membuang sampah agar tidak ada terlihat tumpukkan sampah. "Imbauan ini terkait jam operasional dan hari untuk membuang sampah agar bisa diangkut oleh para petugas kebersihan," kata Kepala Desa Muara Ritan, Ardi Maroni pada Kamis (18/1/2014).
Masyarakat Desa Muara Ritan diimbau untuk membuang sampah sebelum pukul 15.00 WITA pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Agar setelah jam tersebut para petugas kebersihan bisa bergerak mengangkut sampah. "Jadi masyarakat bisa menggantungkan sampah di tiang-tiang yang sudah dibuatkan atau ditentukan," ucapnya.
Mengenai retribusi atau iuran penanganan sampah ini juga diberlakukan setiap bulannya. Dimana untuk tarif retribusi atau iuran tersebut dikenakan kepada beberapa kelompok. Seperti kelompok rumah tangga sebesar Rp20 ribu per bulan, pemilik usaha Rp50 ribu per bulan, perkantoran/instansi Rp25 ribu per bulan dan perusahaan/rumah sewa Rp100 ribu per bulan.
"Kecuali untuk rumah ibadah, ini gratis. Harapan kita adalah masyarakat dapat benar-benar mengikuti ketentuan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, sampah-sampah ini nantinya akan diangkut kemudian dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga residu sampah tidak terlalu banyak. Apalagi, di Desa Muara Ritan juga sudah memiliki Bank Sampah yang diresmikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah beberapa waktu lalu.
"Sampah yang memiliki nilai ekonomis akan diolah lagi sehingga bisa dijual. Jadi kita berupaya memaksimalkan pengelolaan dan pengolahan sampah melalui Bank Sampah," tuturnya.
Editor: Maruly Z